Berita Konawe

Aksi Unjuk Rasa di Kejari Konawe Sultra, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Kantor KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI UNJUK RASA - Suasana aksi unjuk rasa puluhan pendemo yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara atau GAM Sultra di Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe, Selasa (22/4/2025). (Istimewa)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara atau GAM Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa (22/4/2025).

Berdasarkan foto dokumentasi yang diterima TribunnewsSultra.com, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan bakar ban.

Koordinator aksi, Harbiansyah bersama puluhan pendemo telah menyampaikan poin penting tuntutan, dan telah diterima oleh pihak Kejari Konawe.

“Sekira jam 10 pagi tadi kami melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejari Konawe, dan diterima baik,” kata Harbiansyah.

Ia menyebut aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar, yang menyeret nama Ketua KPU Konawe Wike.

Baca juga: Kejari Jadwal Ulang Pemanggilan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Sebagai Tersangka Korupsi Pekan Depan

“Kami melihat ada indikasi kuat praktik korupsi dalam proyek penimbunan dan pembangunan pagar Kantor KPU Konawe yang anggarannya mencapai lebih dari Rp600 juta,” jelasnya. 

“Anggaran tersebut berasal dari reward yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara (BTN), mengingat anggaran Pilkada Konawe Tahun 2024 dikelola oleh bank tersebut melalui proses lelang,” paparnya.

GAM Sultra menduga bahwa reward dari bank tersebut merupakan bentuk gratifikasi. 

Pasalnya, saat itu beberapa bank turut serta dalam proses lelang pengelolaan dana Pilkada Konawe 2024, yang totalnya mencapai Rp68.374.216.589.

Lebih lanjut, Ari juga menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran honor bagi PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Konawe selama tiga bulan. 

Baca juga: Empat Pejabat Eselon II di Konawe Sulawesi Tenggara Diberhentikan Sementara Bupati Yusran Akbar

GAM Sultra mencurigai hal ini berkaitan erat dengan deposito pada BTN, suku bunga deposito berkisar antara 2,35 persen hingga 3,40 persen pada tahun 2024.

“Ada kemungkinan munculnya hasil reward bank yang sebesar Rp600 juta itu dari hasil deposito selama tiga bulan,” ujarnya.

“Namun hal itu tetaplah harus menjadi anggaran negara, karena didapatkan melalui hasil anggaran hibah Pilkada Konawe 2024, dan bukan menjadi keuntungan pribadi,” jelasnya.

Selain itu, Ketua KPU Konawe juga diduga telah memasuki ranah kesekretariatan dalam persoalan anggaran, dan secara sepihak menambahkan poin dalam surat yang telah dibuat oleh Sekretariat KPU.

Dengan menunjuk langsung perusahaan konstruksi guna mengerjakan proyek pembangunan pagar, tanpa melalui pleno internal KPU maupun proses tender yang seharusnya dilakukan.

Baca juga: Pemkab Konawe Selatan Cari Solusi Permohonan Pendaftaran Tanah Warga Desa Rambu-Rambu Jaya Ranomeeto

Halaman
12