Berita Konawe Selatan
Pemkab Konawe Selatan Cari Solusi Permohonan Pendaftaran Tanah Warga Desa Rambu-Rambu Jaya Ranomeeto
Pemkab Konawe Selatan tengah berupaya mencari solusi hukum terkait permohonan program PTSL yang terhambat status lahan sebagai aset TNI AU.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) tengah berupaya mencari solusi hukum terkait permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat status lahan sebagai aset TNI AU.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan Konsorsium Masyarakat Rambu-Rambu Jaya Menggugat (KMRJM).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Balai Desa Rambu-Rambu Jaya, Selasa (22/4/2025) menjadi wadah bagi berbagai pihak terkait untuk membahas permasalahan ini.
Hadir dalam RDP tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Hj St Chadidjah, Wakil Ketua I DPRD Konsel, Kepala Kantor ATR/BPN Konsel, perwakilan KPKNL Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), serta perwakilan dari TNI AU.
Sekda Konsel, Hj St Chadidjah menegaskan RDP ini merupakan langkah awal untuk menemukan jalan keluar secara hukum terkait permohonan program PTSL yang terkendala.
Baca juga: Sosok Anton Pallaguna, Perwira TNI AU Asal Kota Kendari Terpilih Ajudan Presiden Prabowo Subianto
“Pemerintah berpihak pada masyarakat. Namun karena secara legal wilayah itu tercatat sebagai aset TNI AU, maka solusinya harus ditemukan agar masyarakat dapat kepastian hukum,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (22/4/2025).
Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya, Rusmin Suaib, menyambut baik respons cepat Pemkab Konsel dalam memfasilitasi pertemuan ini.
Ia menyampaikan aspirasi masyarakat terkait ketidakjelasan status lahan yang telah mereka tempati sejak tahun 1976 dan kini diklaim sebagai aset TNI AU.
"Pertemuan ini memberi sisi positif. Kami memaparkan keluhan masyarakat, terutama harapan akan kepastian hukum atas tanah yang sudah ditempati hampir 50 tahun sejak 1976," ujarnya.
Rusmin juga menyoroti prioritas 47 Kepala Keluarga (KK) di Dusun 3 yang belum memiliki sertifikat atas tanah transmigrasi lokal mereka.
Baca juga: Cerita Prajurit TNI AU Tangkap Ular Piton Sepanjang 5,5 Meter Usai Mangsa Rusa di Mako Lanud Kendari
Solidaritas dari warga Dusun 1 dan 2 juga menjadi perhatian dalam perjuangan ini.
Seorang warga, Andi menyoroti adanya kejanggalan terkait klaim aset oleh TNI AU.
Menurutnya, sertifikat tanah di wilayah transmigrasi telah terbit tahun 1978, sebelum TNI AU mengakui wilayah tersebut sebagai aset negara pada 1979.
"Ini aneh, karena menurut aturan, barang milik negara tidak boleh diterbitkan sertifikat. Tapi sertifikat di lokasi translog sudah terbit lebih dulu," tegasnya.
Andi berharap adanya koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membahas legalitas lahan seluas 110 hektare tersebut.
Baca juga: Nama Personel TNI AU Tampil di Atraksi Terjun Payung dan Pesawat Tempur Sukhoi saat HUT Sultra ke-59
St Chadidjah
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Desa Rambu-Rambu Jaya
Ranomeeto
PTSL
TNI AU
Sekda Konsel
Warga Dirikan Tenda saat Gelar Aksi Depan Kantor BPN Konawe Selatan, Tuntut Program PTSL Dilanjutkan |
![]() |
---|
6 Daerah di Sultra Rawan Banjir dan Tanah Longsor, BPBD Imbau Warga Waspada saat Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Tanpa Elpiji 3 Kg, Warga Wakatobi Sulawesi Tenggara Mayoritas Pakai Gas Non Subsidi dan Minyak Tanah |
![]() |
---|
Kepala Desa Torobulu Bantah Jual Tanah Negara ke Perusahaan Tambang Konawe Selatan Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Badan Pertanahan Nasional Konawe Menerbitkan 3.850 Sertifikat PTSL Sepanjang Tahun 2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.