TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial FA.
Pelaku merupakan bagian dari jaringan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan barang bukti sabu seberat 977,40 gram atau hampir satu kilogram.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (20/8/2025).
Menurut Kombes Bambang, mantan Kapolres Kayong Utara ini menerangkan, pelaku FA mengedarkan narkoba di beberapa wilayah di Sultra.
Termasuk di Kota Kendari, seperti Anduonohu dan Puuwatu, serta di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Pelaku FA diketahui mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang residivis narkoba berinisial KJ yang saat ini masih menjadi buronan.
Pengiriman sabu ke Sultra dilakukan melalui jalur darat menggunakan jasa pengiriman barang.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Laeya Dibekuk Polres Konawe Selatan, Sita 115 Saset Siap Edar
Dalam aksinya, FA menyimpan sabu di empat lokasi berbeda untuk memudahkan transaksi dengan para pembeli.
Hal ini dilakukan untuk mendekatkan titik transaksi dengan calon pembeli dan menghindari kecurigaan.
"Pelaku FA menyimpan barang sabu di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan maksud mendekatkan titik transaksi dengan para calon pembeli," ujar Kombes Bambang juga mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya.
Saat ini, kepolisian masih terus memburu KJ, pemasok utama yang berhasil melarikan diri.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Pengedar narkoba dapat dijerat hukuman penjara dengan durasi waktu tergantung pada jenis atau golongan dan berat narkotika.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait pengangkut narkotika dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)