“Proyek ini seharusnya melalui proses lelang, karena nilai anggarannya melebihi batas untuk penunjukan langsung. Apalagi, proyek ini tidak terdaftar dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa KPU Konawe. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Ari.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyimpangan ini, GAM Sultra menuntut agar Kejari dan aparat penegak hukum lainnya segera memproses dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua KPU Konawe.
“Kami menuntut Kejari Konawe dan aparat penegak hukum lainnya agar segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Konawe. Jangan biarkan institusi sekelas KPU ternoda oleh praktik-praktik korupsi,” tuntutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Konawe Wike yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh awak media ini Selasa (22/4/2025) malam, belum memberikan tanggapan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)