“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.
Dihadiri Ujang Sutisna, Bustanil Arifin, dan Nur Kholifah, sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya
“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.
“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut lepas guru Supriyani.
Meski demikian, jaksa meyakini sang guru honorer melakukan tindakan pemukulan terhadap murid SD.
JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” ujar JPU, Ujang Sutisna.
Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Guru honorer tersebut juga belum pernah dihukum.
Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea,” kata jaksa.
“Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti.”
“Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” jelas jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menyimpulkan, perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ujarnya.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
“Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Jaksa.
Sehingga, JPU menuntut guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” jelas Jaksa.
“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya menambahkan.
Kedua, jaksa meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan kepada saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi (NF),” kata Jaksa.
“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” jelasnya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)