Sidang Vonis Guru Supriyani

‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan

Penulis: Samsul
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel). Dalam sidang putusan Senin (25/11/2024), guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut divonis bebas.

“Termasuk teman-teman LSM, teman-teman media yang setiap hari. Sekali lagi teman-teman media sudah betul-betul memberikan perhatian, dukungan kepada ibu Supriyani,” ujarnya.

“Sehingga hari ini berbuah baik, manis, Bu Supriyani bisa dibebaskan,” kata Andri.

Diapun menyampaikan vonis bebas Supriyani sekaligus menjadi kado Hari Guru Nasional, pada Senin 25 November 2024.

“Jadi mudah-mudahan dengan kasus ibu guru Supriyani ini dengan vonis bebas tadi juga menjadi hadiah atau kado. Kebetulan hari ini hari guru,” kata Andri.

“Luar biasa, hari ini hari PGRI, hari guru, ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah,” jelasnya menandakan.

Diapun mengapresiasi para guru termasuk PGRI yang menunjukkan perhatiannya dalam mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa.

Baca juga: ‘Selamat Hari Guru’ Supriyani Menangis Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan, Peluk Andri Darmawan

“Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern untuk bagaimana mendidik, mencerdaskan generasi bangsa,” ujarnya.

“Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan,” kata Andri menambahkan.

Diapun berharap kasus guru Supriyani bisa menjadi pembelajaran bahwa guru tidak serta merta bisa dikriminalisasi.

“Kemudian terakhir bahwa ini juga menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa guru tidak bisa serta merta misalnya dikriminalisasi,” jelasnya.

Dia sekaligus menyesalkan kasus guru Supriyani yang seyogyanya bisa diselesaikan sejak awal melalui mediasi dan komunikasi dengan baik justru berakhir di pengadilan.

“Sebenarnya kalau perkara ini dari awal dimediasi, dibicarakan, dan diverifikasi betul-betul apakah Ibu Supriyani memukul atau tidak,” ujarnya.

“Perkara ini tentu tidak akan sampai di sini (persidangan) dan tidak heboh seperti sekarang ini,” kata Andri menambahkan.

Andri Darmawan Kuasa hukum Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Andoolo. (Samsul)

Andri sekaligus berharap ke depannya hubungan guru dengan anak didik, anak didik dengan gurunya pun bisa terlindungi.

“Jadi mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kita bersama, baik itu pemerintah pusat maupun kita di sini,” jelasnya.

Halaman
1234