TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel).
Dalam sidang putusan Senin (25/11/2024), guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut divonis bebas.
Atas dakwaan atau tuduhan kasus kekerasan terhadap anak atau penganiayaan murid SD yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
“Pertama puji syukur kehadirat Allah SWT, Bu Supriyani telah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas,” kata Andri di samping guru Supriyani usai sidang di PN Andoolo.
“Dalam artian kalau vonis bebas, Bu Supri tidak terbukti. Tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. Alhamdulillah,” lanjutnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra, inipun berterima kepada majelis hakim.
“Kedua, terima kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara
Menurut Andri, majelis hakim menyatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan.
“Kita bisa dengar tadi majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan bahwa ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan,” katanya.
“Itu tadi dikatakan cuman ada satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah dan tidak berkesesuaian dengan saksi yang lain,” lanjutnya.
Termasuk tidak berkesesuaian dengan barang bukti seperti hasil visum baik dari keterangan dokter forensik maupun dokter psikologi forensik yang bersaksi dalam sidang.
“Jadi alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua apa yang tersaji di persidangan,” jelasnya.
Andri selanjutnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung guru Supriyani.
Pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di semua tingkatan yang sejak awal perkara tersebut sudah memberikan dukungannya.
Baik PGRI Sulawesi Tenggara, PGRI Konawe Selatan, Ketua PGRI Pusat, maupun pengurus PGRI se-Indonesia.
“Termasuk teman-teman LSM, teman-teman media yang setiap hari. Sekali lagi teman-teman media sudah betul-betul memberikan perhatian, dukungan kepada ibu Supriyani,” ujarnya.
“Sehingga hari ini berbuah baik, manis, Bu Supriyani bisa dibebaskan,” kata Andri.
Diapun menyampaikan vonis bebas Supriyani sekaligus menjadi kado Hari Guru Nasional, pada Senin 25 November 2024.
“Jadi mudah-mudahan dengan kasus ibu guru Supriyani ini dengan vonis bebas tadi juga menjadi hadiah atau kado. Kebetulan hari ini hari guru,” kata Andri.
“Luar biasa, hari ini hari PGRI, hari guru, ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah,” jelasnya menandakan.
Diapun mengapresiasi para guru termasuk PGRI yang menunjukkan perhatiannya dalam mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa.
Baca juga: ‘Selamat Hari Guru’ Supriyani Menangis Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan, Peluk Andri Darmawan
“Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern untuk bagaimana mendidik, mencerdaskan generasi bangsa,” ujarnya.
“Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan,” kata Andri menambahkan.
Diapun berharap kasus guru Supriyani bisa menjadi pembelajaran bahwa guru tidak serta merta bisa dikriminalisasi.
“Kemudian terakhir bahwa ini juga menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa guru tidak bisa serta merta misalnya dikriminalisasi,” jelasnya.
Dia sekaligus menyesalkan kasus guru Supriyani yang seyogyanya bisa diselesaikan sejak awal melalui mediasi dan komunikasi dengan baik justru berakhir di pengadilan.
“Sebenarnya kalau perkara ini dari awal dimediasi, dibicarakan, dan diverifikasi betul-betul apakah Ibu Supriyani memukul atau tidak,” ujarnya.
“Perkara ini tentu tidak akan sampai di sini (persidangan) dan tidak heboh seperti sekarang ini,” kata Andri menambahkan.
Andri sekaligus berharap ke depannya hubungan guru dengan anak didik, anak didik dengan gurunya pun bisa terlindungi.
“Jadi mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kita bersama, baik itu pemerintah pusat maupun kita di sini,” jelasnya.
“Untuk bagaimana ke depan agar hubungan guru dengan anak didiknya ini bisa terlindungi,” lanjutnya.
“Bukan cuman dari sisi perlindungan anak-anaknya tetapi juga dari sisi perlindungan guru itu sendiri,” ujar Andri.
Vonis Bebas
Diberitakan TribunnewsSultra.com, guru Supriyani divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca juga: Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH Usai Vonis Bebas PN Andoolo, Kuasa Hukum: Tunggu Kasasi Jaksa
Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Baca juga: Perjalanan Guru Supriyani hingga Hakim Bacakan Vonis Kasus Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan
Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.
Dihadiri Ujang Sutisna, Bustanil Arifin, dan Nur Kholifah, sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya
“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.
“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut lepas guru Supriyani.
Meski demikian, jaksa meyakini sang guru honorer melakukan tindakan pemukulan terhadap murid SD.
JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” ujar JPU, Ujang Sutisna.
Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Guru honorer tersebut juga belum pernah dihukum.
Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea,” kata jaksa.
“Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti.”
“Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” jelas jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menyimpulkan, perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ujarnya.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
“Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Jaksa.
Sehingga, JPU menuntut guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” jelas Jaksa.
“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya menambahkan.
Kedua, jaksa meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan kepada saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi (NF),” kata Jaksa.
“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” jelasnya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)