Sidang Vonis Guru Supriyani

‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan

Penulis: Samsul
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel). Dalam sidang putusan Senin (25/11/2024), guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut divonis bebas.

“Untuk bagaimana ke depan agar hubungan guru dengan anak didiknya ini bisa terlindungi,” lanjutnya.

“Bukan cuman dari sisi perlindungan anak-anaknya tetapi juga dari sisi perlindungan guru itu sendiri,” ujar Andri.

Vonis Bebas

Diberitakan TribunnewsSultra.com, guru Supriyani divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga: Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH Usai Vonis Bebas PN Andoolo, Kuasa Hukum: Tunggu Kasasi Jaksa

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Baca juga: Perjalanan Guru Supriyani hingga Hakim Bacakan Vonis Kasus Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan

Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

Halaman
1234