Sidang Vonis Guru Supriyani

Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH Usai Vonis Bebas PN Andoolo, Kuasa Hukum: Tunggu Kasasi Jaksa

Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

|
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
Samsul
Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani, bakal melawan balik Aipda WH, usai vonis bebas benar-benar tuntas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN - Guru honorer Supriyani divonis bebas PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Usai vonis bebas ini, Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani, bakal melawan balik Aipda WH.

Seperti diketahui, Aipda WH merupakan sosok yang menyeret Supriyani ke pengadilan.

Atas tuduhan guru aniaya murid SDN 4 Baito, inisial D. Tak lain anak dari Aipda WH.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.

Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ujarnya.

Andri Darmawan kembali menegaskan akan ada perlawan balik, atas kasus yang menimpa Supriyani.

Baca juga: ‘Selamat Hari Guru’ Supriyani Menangis Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan, Peluk Andri Darmawan

"Iya, satu minggu waktunya," singkatnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, telah membacakan vonis bebas Supriyani.

Bahwa guru honorer ini tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak murid SD kelas 1 inisial D yang juga anak polisi.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan."

"Melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1."

"Dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosano. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved