TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membahas penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025.
Pembahasan penetapan UMP berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpinnya, dan diikuti secara virtual oleh Pj Gubernur Sultra, Kamis (31/10/2024).
Penetapan UMP 2025 dibahas di sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan berlangsung hingga November.
Dengan batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten kota pada 30 November 2024.
Pembahasan penetapan upah ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Sultra.
Diketahui besaran UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 sebebar Rp2.885.964.
UMP Sultra 2024 yang ditetapkan Pemprov Sultra ini naik sebesar Rp126 ribu dari UMP 2023 senilai Rp2,7 juta.
Baca juga: Aksi Damai Peringati Hari Buruh di Kantor DPRD, Pekerja di Kolaka Sultra Minta Upah Dinaikkan
Sementara untuk UMP Sultra 2025, juga akan disesuaikan dengan sejumlah indikator perekonomian, termasuk data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) suatu daerah.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil rakor tersebut.
Ia menjelaskan sejauh ini kondisi ketenagakerjaan di Sultra masih relatif cukup stabil, namun tetap perlu disiapkan langkah antisipatif, khususnya untuk memitigasi dampak isu PHK.
“Kami di Sulawesi Tenggara terus memantau kondisi ini dan berupaya menjalin koordinasi erat dengan pihak terkait, agar upaya penetapan upah minimum dapat berjalan dengan baik, lancar dan kondusif,” ungkap Andap.
Sebagai langkah konkret, Pj Gubernur Sultra bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak serikat buruh.
Selain itu, deteksi dini melalui sistem peringatan dini juga akan diterapkan untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat segera merespon situasi jika terjadi potensi gejolak di lapangan.
“Hasil Rakor ini menjadi acuan bagi kami untuk mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan dengan baik dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Sultra,” tutup Andap.
Baca juga: Upah Minimun Kota Kendari 2024 Ditetapkan Rp3,1 Juta, Naik Rp118 Ribu Dari Tahun 2023
Arahan Mendagri dan Menaker