Pilkada Baubau

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Monitoring Netralitas ASN dan Kesiapan Pilkada 2024 Saat ke Baubau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto monitoring netralitas ASN dan kesiapan Pilkada 2024 di Kota Baubau, Jumat (18/10/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto monitoring netralitas ASN dan kesiapan Pilkada 2024 di Kota Baubau, Jumat (18/10/2024).

Monitoring berpusat di aula Kantor Wali Kota Baubau, Jumat pagi, dihadiri sejumlah kepala daerah di Sulawesi Tenggara.

Terlihat Pj Bupati Buton Tengah, Pj Bupati Buton Selatan, Pj Bupati Buton, Pj Bupati Kolaka, serta jajaran staf ahli Gubernur Sulawesi Tenggara.

Tampak pula beberapa kepala dinas lingkup wilayah Sulawesi Tenggara hadir secara langsung dalam kegiatan monitoring yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sultra.

Selain itu, terdapat pula zoom meeting diikuti oleh ASN Sultra yang tidak sempat hadir di Kota Baubau. 

Saat monitoring, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto membeberkan sejumlah data pelanggaran ASN yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara.

Jumlah terbanyak terdapat di Kabupaten Kolaka sebayak 11 kali pelanggaran, terbagi atas pelanggaran kode etik dan netralitas.

Baca juga: 300 Disabilitas di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Terancam Tak Ikut Pencoblosan Pilkada 2024

Kemudian disusul Konawe Selatan sebanyak 5 kali pelanggaran, yakni empat kali pelanggaran kode etik serta satu kasus hingga pidana.

Selebihnya masih berada diangka 3 serta bahkan terdapat daerah yang belum ada temuan pelanggaran netralitas yang terjadi, termasuk Kota Baubau.

Pj Gubernur menyampaikan tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra relatif tinggi.

Tercatat banyak sekali kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sultra, menempatkannya menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian di Indonesia. 

Lebih lanjut, Ia memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi saat Pilkada, di antaranya terlibat dalam kampanye terbuka dan tertutup.

Kemudian keberpihakan kepada salah satu Paslon melalui kampanye maupun media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon, serta foto bersama paslon dengan simbol tangan.

"Berdasarkan data, 50,76 persen pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72 persen karena kepentingan karir, 16,84 persen karena kesamaan latar belakang, 9,50 persen karena hutang budi dan 7,48 persen karena tekanan paslon," paparnya.

Baca juga: KPU Kendari Imbau Paslon Pilkada 2024 dan LO Turunkan APS yang Terpasang Sebelum Tahapan Kampanye

Sebagai langkah konkrit, Pj Gubernur menegaskan untuk mempedomani kembali Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan, antara lain SE Gubernur Sultra No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 dan SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024. 

Halaman
12