Putusan Kasus Eks Wali Kota Kendari

Perjalanan Kasus PT Midi, Eks Wali Kota hingga Sekda Kendari Terlibat, Awalnya Bebas Kini Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini perjalanan kasus PT Midi Utama Indonesia yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir hingga Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala. Awalnya, keduanya dinyatakan bebas dalam kasus ini. Namun setelah itu, usai jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding ke Mahkamah Agung, putusan bebas berubah. Di mana, kedua terpida kasus korupsi tersebut akan menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini perjalanan kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir hingga Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala. 

Awalnya, keduanya dinyatakan bebas dalam kasus ini. 

Namun setelah itu, usai jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding ke Mahkamah Agung, putusan bebas berubah. 

Di mana, kedua terpida kasus korupsi tersebut akan menjalani hukuman selama satu tahun penjara. 

Seperti diketahui, kasus PT Midi Utama Indonesia ini bergulir sejak tahun 2023. 

Dalam perjalanannya, para pejabat di Kota Kendari dinyatakan terlibat. 

Ada sosok Sulkarnain Kadir hingga Ridwansyah Taridala, dan seorang tenaga ahli. 

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis 1 Tahun Penjara Putusan Mahkamah Agung

Lantas bagaimana awal perjalanan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia ini ? 

1. Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula saat PT Midi Utama Indonesia yang hendak berinvestasi di Kota Kendari akan mendirikan gerai Alfamidi.

Perusahaan ini merupakan salah satu jaringan ritel yang mudah dijangkau masyarakat luas.  

Lantas pihak PT Midi pun berniat mengurus perizinan ke Pemerintah Kota Kendari.  

Sekda Kendari Ridwansyah Taridala bersama SM yang merupakan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari diduga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Keduanya pun berperan dalam penyusunan RAB tersebut. 

Termasuk untuk RAB Kampung Warna-warni yang digagas Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari pada 2021 lalu.

Padahal, kegiatan tersebut juga dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2021.

RAB tersebut kemudian digunakan meminta dana coorporate social responbility (CSR) kesejumlah perusahaan atau pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Termasuk ke perusahaan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

“Kemudian oleh tersangka ini RAB diajukan ke pihak PT Midi yang akhirnya disetujui dan disetorlah ke rekening tersangka,” jelas Dody.

Hal senada juga diungkapkan Asisten Penyidikan Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq.

“Terdapat double anggaran, di mana pembangunan Kampung Warna-warni tersebut sudah dianggarkan dalam APBD,” ujarnya.

“Tetapi kembali dimintakan kepada PT Midi Utama Indonesia,” katanya menambahkan.

Tak hanya double bahkan diindikasikan terjadinya mark up atau penggelembungan anggaran.

Baca juga: JPU Segera Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala usai Diputus Bersalah Kasus Korupsi PT Midi

“Terdapat double anggaran. Jadi dianggarkan di APBD dan jumlahnya di markup,” jelasnya.
 
Tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan penambahan gerai minimarket tersebut di sejumlah wilayah di Kota Kendari.

Diketahui, Alfamidi mengoperasikan gerai Anoa Mart di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Selain meminta uang dana CSR PT Midi Utama Indonesia, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala bersama pihak lainnya juga diduga meminta laba penjualan enam gerai yang diberi nama lokal tersebut.

Kala itu, Ridwansyah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kendari.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Sugiono, mengatakan, apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka Ridwansyah dan para pihak lainnya akan mempersulit perizinan PT Midi Utama Indonesia.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasaan kalau tidak memberikan dana CSR untuk Kampung Warna-warni perizinannya akan dihambat,” ujarnya.

Karena hal tersebut, PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut.

“Selain daripada itu, para pihak tersebut meminta kepada PT Midi untuk menyiapkan 6 gerai lokasi dengan nama lokal yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi sharing provit,” katanya.

2. Penetapan Tersangka

Ridwansyah ditahan dalam dugaan kasus suap proses perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan Ridwansyah pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 17.00 wita.

Selain menahan Ridwansyah, penyidik juga menahan SM yang saat itu adalah Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.

Penahanan Ridwansyah dan SM berdasarkan Surat Penyidikan PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023.

Dody mengatakan dari hasil penyidikan Ridwansyah bersama SM membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-warni yang dibiayai APBD Perubahan Kendari 2021.

“RAB kegiatan di markup lebih dari 100 persen kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart/ Alfamidi,” katanya.

“Selain itu, kedua tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” jelasnya menambahkan.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra, Ridwansyah langsung ditahan oleh penyidik.

Beberapa bulan setelah itu, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka, sesuai surat rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nomor : PR-38/P.3.3/L.3/08/2023, Senin, tanggal 14 Agustus 2023.

Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI)."

"Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka," bunyi surat yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT. MUI."

"Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari."

"Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," kata Ade dalam rilisnya. 

3. Proses Persidangan

Persidangan dalam kasus ini digelar beberapa kali bergulir sejak Agustus 2023, dengan menghadirkan sejumlah saksi. 

Hingga pada November 2023, sidang putusan dari kasus korupsi PT Midi itupun digelar. 

Dan hasilnya, Ridwansyah Taridala divonis bebas atas dugaan kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia. 

Hal itu menjadi putusan dalam Sidang Putusan PN Tipikor Kendari, Kamis (10/11/2023).

Majelis Hakim Ketua PN Tipikor Kendari, Nuraeni mengatakan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala itu tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada salinan putusannya, Ketua majelis hakim PN Tipikor Kendari Nuraeni menuturkan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa.

"Tidak memenuhi unsur dari Pasal dakwah beserta kesesuaian keterangan atau fakta-fakta dalam persidangan," ungkapnya dalam pertimbangan hukum putusan.

Oleh karena itu terhadap terdakwa, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Sultra).  

Sebelumnya JPU Kejati Sultra menuntut terdakwa Ridwansyah Taridala dengan pasal 56 KUHP subsider Pasal 12 huruf e Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara empat tahun enam bulan.

Sementara itu, mantan tenaga ahli Walikota Kendari, Syarif Maulana divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (10/11/2023). 

Saat diputuskan bebas, Syarif Maulana sujud syukur. 

Bahkan usai sidang, ia langsung memeluk salah seorang anggota keluarganya yang turut hadir dalam persidangan. 

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari menyatakan terdakwa Syarif Maulana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara. 

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nuraeni dalam risalah pokok pertimbangan hukum dalam putusan.

Ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, Nuraeni menuturkan bahwa terdakwa SM tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang didakwakan.

Di mana sebelumnya terdakwa Syarif Maulana didakwa kasus tindak pidana korupsi perizinan pendirian PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. 

Sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dengan dituntut pidan pokok pasal 12  huruf e juncto pasal 56 KUHP subsider pasal 11 undang-undang pemberantasan korupsi.

Satu bulan setelahnya, mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia divonis bebas sesuai fakta persidangan Rabu (27/12/2023). Dalam kasus dugaan gratifikasi serta pemerasan tersebut divonis bebas sesuai temuan fakta pada persidangan sebelumnya.

4. JPU Ajukan Kasasi

Dari keseluruhan hasil putusan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bakal mengajukan upaya hukum kasasi.

Langkah tersebut dilakukan usai tiga terdakwa kasus gratifikasi perizinan Anoa Mart divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.

Kedua terdakwa kasus gratifikasi perizinan gerai PT Midi Utama Indonesia yakni Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.

Termasuk dengan Sulkarnain Kadir yang mendapat putusan terakhir. 

Untuk diketahui, dalam kasus perizinan gerai Alfamidi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ridwansyah Taridala dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Syarif Maulana didakwa 6 tahun penjara.

Sulkarnain Kadir sebelumnya dituntut JPU dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

5. Kasasi Dikabulkan MA

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memenangkan kasasi dalam kasus dugaan gratifikasi perizininan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.

Kasus tersebut diketahui menyeret Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kendari, pada Jumat (10/11/2023), Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana pada saat itu dibebaskan dari segala tuntutan yang dituduhkan.

Tak terima, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding di tingkat Mahkamah Agung.

Terbaru, dalam putusan Mahkamah Agung, Ridwansyah Taridala divonis bersalah.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.

MA juga sudah mengeluarkan putusan terkait dengan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia yang menjerat eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Dalam petikan putusan yang diterima TribunnewsSultra, Eks Wali Kota Kendari itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan putusan untuk mantan Wali Kota Kendari tersebut.

"Iya benar, nanti sebentar dirilis," katanya, Rabu (23/10/2024).

Usai sang tenaga ahli juga mendapat vonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. 

Ia terbukti bersalah atas kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia dengan denda Rp 50 juta rupiah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Desi Triana)