TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terdakwa dugaan kasus korupsi perizinan pendirian PT Midi Utama Indonesia, eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir divonis bebas.
Adapun vonis bebas Sulkarnain Kadir disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Sera Achmad, pada Rabu (27/12/2023).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi."
"Sebagaimana yang dituntut jaksa penuh umum", ujar Sera Achmad dalam amar putusan dibacakan dimuka persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Jalani Sidang Putusan Kasus PT Midi Utama Indonesia
Sebelumnya terdakwa Sulkarnain Kadir, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Undang-undang Tipikor.
Berkaitan dengan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal dua puluh tahun (20) penjara.
Dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dalam dakwaan JPU Kejati Sultra, majelis hakim PN Tipikor Kendari berdasarkan pertimbangan hukumnya dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dimuka persidangan.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup Resmi Dilantik Pj Gubernur Sultra Andap
Tidak memenuhi unsur sebagai dakwaan yang didakwakan terhadap Sulkarnain Kadir.
"Oleh karena berdasarkan undang-undang Tipikor, dakwaan tidak terpenuhi sebagai tindak pidana dalam kejahatan jabatan."
"Maka unsur selebihnya dari dakwaan primer tidak perlu dibuktikan lagi," ucap Sera Achmad.
Sehingga dalam amar putusan, bahwa terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim menegaskan, terdakwa dipulihkan namanya dan segala biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung negara.
"Terdakwa yang sebelumnya menjadi tahanan Kota, diperintahkan agar segera dibebaskan sejak putusan ini di ucapakan," ucap Sera Achmad. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)