Berita Konawe Selatan

Polres Konsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Narkotika di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

Penulis: Samsul
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Konawe Selatan (Satresnarkoba Polres Konsel) menetapkan dua tersangka perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Sebelumnya, Polres Konawe Selatan menangkap empat pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP), pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.30 Wita.

Satu ball pipet boba, satu timbangan digital, dua pirex kaca, dua bong, dua sendok sabu terbuat dari pipet, satu gunting, satu lakban double tip, satu solatip bening, dua korek gass, dua sumbu/kompor sabu.

Lima lembar uang pecahan Rp100 ribu, enam lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu unit HP NOKIA dan satu unit HP Android merek VIVO warna gray metalik (yang disita dari tersangka GA alias D).

Selain itu, satu pipet boba berisikan saset yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu potong pipet boba, lima saset kosong, satu unit HP Android merek SAMSUNG warna gray.

Untuk diketahui, dalam mengungkap kasus ini, Satresnarkoba Polres Konsel menangkap empat orang terduga pelaku pengedar, yakni SU alias T (38), pekerjaan petani, alamat Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara.

GA alias D (38), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, alamat Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari dan HE (27), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Poleang Utara Ditangkap Polres Bombana saat Razia Kendaraan

Terakhir, AR alias I (43), pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)