TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua pengedar sabu asal Aceh ditangkap Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua pelaku tersebut adalan lelaki inisial M dan E ditangkap polisi di salah satu hotel Kota Kendari, pada Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya M dan E membawa sabu seberat satu kilogram dibungkus plastik.
Kata Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Bahri, kedua pria asal Aceh itu mengakui hendak mengedarkan barang haram tersebut di Kota Kendari.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Satu Kilogram di Depan Hotel Kendari Sulawesi Tenggara
"Pria M dan E berasal dari Aceh, 1 kilogram sabu itu menurut pelaku akan diedarkan di Kendari," ungkapnya.
Satu kilogram sabu tersebut terbagi sebanyak empat bungkus plastik bening.
"Sabu disimpan dalam plastik bening dibagi menjadi empat kantong plastik bening," ujar AKP Bahri.
"Pelaku sudah berada di kantor beserta barang buktinya, selanjutnya pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Bahri. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)