Berita Konawe Selatan

Polres Konsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Narkotika di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

Penulis: Samsul
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Konawe Selatan (Satresnarkoba Polres Konsel) menetapkan dua tersangka perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Sebelumnya, Polres Konawe Selatan menangkap empat pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP), pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.30 Wita.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Konawe Selatan (Satresnarkoba Polres Konsel) menetapkan dua tersangka perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, Polres Konawe Selatan menangkap empat pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP), pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Klinsmann Timotius Ardianto mengatakan saat mengungkap kasus ini, pihaknya mengamankan empat orang terduga pelaku.

Namun, setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, dua orang dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika ini.

"Kita amankan empat orang. Setelah kami dalami dan gelar perkara, dua orang inisial HE dan AR dinyatakan tidak terlibat dan kami pulangkan."

Baca juga: Ikut-ikutan Teman Jadi Motif Siswa SMA Edarkan Narkoba di Kolaka Sulawesi Tenggara

"Sehingga dari empat orang tersebut yang kami tersangkakan hanya ada dua orang yakni SU dan GA," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (5/8/2024).

Klinsmann menyampaikan kedua tersangka yakni GA dan SU disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Wakapolres Konsel, Kompol Dedi Hartoyo mengatakan SU ditangkap di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap GA di rumahnya yang terletak di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

"SU mendapatkan barang haram berupa sabu dari GA. Di mana, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.30 Wita," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Siswa SMA Diciduk Edarkan Narkoba di Kolaka, Polisi Sita Ganja, Sabu dan Tembakau Gorila

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dalam perkara ini, yakni sembilan buah pipet boba berisikan saset yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, empat ball saset kosong.

Kemudian, satu ball pipet boba, satu timbangan digital, satu pirex kaca, satu bong, satu sendok sabu terbuat dari pipet, satu gunting, satu pembungkus rokok Sampoerna Evolution, dua korek gas.

Selanjutnya, 15 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 12 lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang pecahan Rp20 ribu, satu lembar uang pecahan Rp10 ribu, dua lembar uang pecahan Rp5 ribu.

Lalu, satu unit HP Android merek VIVO warna biru metalik (yang disita dari tersangka SU alias T), yang diamankan di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel.

Kompol Dedi Hartoyo menyebut barang bukti satu pipet boba berisikan saset yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu ball saset kosong ukuran besar, satu ball saset kosong ukuran kecil.

Baca juga: BREAKING NEWS Siswa SMA di Kolaka Sulawesi Tenggara Edarkan Narkoba Ditangkap Polisi

Halaman
12