Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Tiga anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menjadi korban pencabulan ayah kandung dan ayah tiri mereka hingga mengalami trauma.
Anak pertama dicabuli ayah kandungnya yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus rudapaksa tersebut.
Kemudian, anak kedua S (16), dan anak ketiga MAY (8) menjadi korban pencabulan ayah tirinya BS (47).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ketiga korban mengalami tindak pencabulan pada rentang waktu berbeda selama beberapa tahun.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ibu dan Anak Video Viral, Suami Diduga Merekam, Pelaku Tak Makan Berhari-hari
“Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kombes Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Namun setelah ayah kandungnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang dengan masa hukuman 12 tahun penjara, petaka serupa menimpa dua adik korban yakni S dan MAY.
Petaka bermula ketika ibu kandung yang berprofesi sebagai ART menikah dengan seorang juru parkir berinisial BS pada bulan November 2017.
Hanya berselang satu bulan usai menikah dengan ibu kandung kedua korban, BS secara biadab mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023.
“Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun,” ujarnya.
Nicolas menuturkan berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) BS mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung.
Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang hingga mereka trauma ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.
Baca juga: Nasib Anggota DPRD Buton Selatan Terpilih VCS Wanita Viral, PDIP Sultra Sebut Tunggu Keputusan DPP
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan April 2024,” kata Nicolas.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk menetapkan BS sebagai tersangka di antaranya dua pasang celana milik MAY.
Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kombes Nicolas.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, TribunJakarta.com/Bima Putra)