“Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun,” jelas Kombes Nicolas dilansir Tribun Jakarta.
Ibu Sempat Lindungi Suaminya
Namun meski akhirnya mengetahui perbuatan bejat BS terhadap dua anak kandungnya, sang ibu T malah melindungi suami keduanya itu.
T bahkan sempat menolak dilakukan proses hukum.
Kombes Nicolas mengatakan ibu kandung 2 korban bahkan membantu menutupi tindakan biadab dilakukan BS agar tak dijebloskan ke bui.
“Para korban sempat melaporkan kejadian dialami kepada ibu kandungnya. Tapi ibu kandungnya tidak mendukung melaporkan kejadian,” kata Nicolas.
Baca juga: Bukannya Sembuh, Mahasiswi di Bombana Sulawesi Tenggara Malah Hamil Usai Diobati Dukun Cabul
Kala itu, S dan MAY menceritakan tindakan dilakukan BS karena pencabulan selalu terjadi ketika sang ibunda tidak berada di rumah.
Sang ibu tidak berada di rumah dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Tapi setelah mengetahui perbuatan BS, ibu korban justru meminta S dan MAY agar tidak menceritakan tindak pencabulan yang mereka alami kepada orang lain.
“Dia (ibu kedua korban) tidak mau melaporkan dengan alasan bahwa bila pihak kepolisian mengetahui maka suaminya juga akan dipidana, dipenjara. Itu alasannya,” ujarnya.
Kombes Nicolas menambahkan sebelum menikah dengan BS pada bulan November 2017 silam, ibu korban memang bercerai dengan ayah kandung dari tiga anak perempuannya.
Alasannya karena ayah kandung ketiga anaknya tersebut dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak pertamanya.
Pertimbangan ini membuat ibu korban enggan melaporkan BS yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Tersangka (BS) pun setelah mencabuli kedua korban selalu memberikan ancaman dengan kalimat 'jangan bilang siapa-siapa'. Saat ini kondisi korban sedang dalam pemulihan,” jelasnya.
Ulah pencabulan dilakukan BS baru terungkap setelah S melaporkan kasus tersebut ke lembaga perempuan dan anak.