Kisah 3 Kakak Adik Dilecehkan Ayah Kandung Lalu Bapak Tiri, Sang Ibu Malah Lindungi Suami Keduanya

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah 3 kakak adik dilecehkan ayah kandung lalu bapak tiri, tapi sang ibu malah lindungi suami keduanya. Kisah pilu ibu dan anak tersebut terjadi di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Kasus rudapaksa yang menimpa anak perempuan dari wanita T tersebut diungkap Polres Metro Jaktim, Selasa (04/06/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Kisah 3 kakak adik dilecehkan ayah kandung lalu bapak tiri, tapi sang ibu malah lindungi suami keduanya.

Kisah pilu ibu dan anak tersebut terjadi di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Kasus rudapaksa yang menimpa anak perempuan dari wanita T tersebut diungkap Polres Metro Jaktim, Selasa (04/06/2024).

Wanita T memiliki 3 anak dari buah pernikahan dengan seorang pria.

Namun pria yang juga ayah kandung dari tiga anak perempuan tersebut malah tega melakukan pelecehan terhadap anak pertamanya.

Dalam kasus ini, pelaku sudah divonis 12 tahun penjara dan dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Cipinang.

T kemudian menikah lagi dengan seorang pria berinisial BS (47).

Baca juga: Terungkap Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Durasi 7 Menit, Sosok, Kronologi, Motif Diungkap Polisi

Namun, suami kedua T itu malah punya kelakuan tak kalah bejatnya.

BS justru mencabuli dua anak tirinya.

Para korban masing-masing anak kedua dari T yakni S (16) serta anak ketiganya berinisial MAY (8).

Mirisnya, BS merudapaksa S saat baru berusia 9 tahun dan hanya sebulan berselang usai menikahi T, medio November 2017 silam.

Hingga September 2023 atau lebih dari 6 tahun, sang ayah tiri sudah mencabuli putri tirinya tersebut lebih dari 50 kali.

“Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung, lebih dari 50 kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Tak puas hanya meniduri anak tiri keduanya S, BS melakukan aksi serupa terhadap anak tiri ketiganya MAY saat baru berusia 7 tahun.

Perbuatan tersebut pertama kali dilakukannya terhadap MAY pada November 2023 silam.

“Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun,” jelas Kombes Nicolas dilansir Tribun Jakarta.

Ibu Sempat Lindungi Suaminya

Namun meski akhirnya mengetahui perbuatan bejat BS terhadap dua anak kandungnya, sang ibu T malah melindungi suami keduanya itu.

T bahkan sempat menolak dilakukan proses hukum.

Kombes Nicolas mengatakan ibu kandung 2 korban bahkan membantu menutupi tindakan biadab dilakukan BS agar tak dijebloskan ke bui.

“Para korban sempat melaporkan kejadian dialami kepada ibu kandungnya. Tapi ibu kandungnya tidak mendukung melaporkan kejadian,” kata Nicolas.

Baca juga: Bukannya Sembuh, Mahasiswi di Bombana Sulawesi Tenggara Malah Hamil Usai Diobati Dukun Cabul

Kala itu, S dan MAY menceritakan tindakan dilakukan BS karena pencabulan selalu terjadi ketika sang ibunda tidak berada di rumah.

Sang ibu tidak berada di rumah dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Tapi setelah mengetahui perbuatan BS, ibu korban justru meminta S dan MAY agar tidak menceritakan tindak pencabulan yang mereka alami kepada orang lain.

“Dia (ibu kedua korban) tidak mau melaporkan dengan alasan bahwa bila pihak kepolisian mengetahui maka suaminya juga akan dipidana, dipenjara. Itu alasannya,” ujarnya.

Kombes Nicolas menambahkan sebelum menikah dengan BS pada bulan November 2017 silam, ibu korban memang bercerai dengan ayah kandung dari tiga anak perempuannya.

Alasannya karena ayah kandung ketiga anaknya tersebut dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak pertamanya.

Pertimbangan ini membuat ibu korban enggan melaporkan BS yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat menunjukkan barang bukti dua pasang celana milik MAY, Selasa (4/6/2024). Tiga anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menjadi korban pencabulan ayah kandung dan ayah tiri mereka hingga mengalami trauma (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

“Tersangka (BS) pun setelah mencabuli kedua korban selalu memberikan ancaman dengan kalimat 'jangan bilang siapa-siapa'. Saat ini kondisi korban sedang dalam pemulihan,” jelasnya.

Ulah pencabulan dilakukan BS baru terungkap setelah S melaporkan kasus tersebut ke lembaga perempuan dan anak.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Tiga anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menjadi korban pencabulan ayah kandung dan ayah tiri mereka hingga mengalami trauma.

Anak pertama dicabuli ayah kandungnya yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus rudapaksa tersebut.

Kemudian, anak kedua S (16), dan anak ketiga MAY (8) menjadi korban pencabulan ayah tirinya BS (47).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ketiga korban mengalami tindak pencabulan pada rentang waktu berbeda selama beberapa tahun.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ibu dan Anak Video Viral, Suami Diduga Merekam, Pelaku Tak Makan Berhari-hari

“Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kombes Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).

Namun setelah ayah kandungnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang dengan masa hukuman 12 tahun penjara, petaka serupa menimpa dua adik korban yakni S dan MAY.

Petaka bermula ketika ibu kandung yang berprofesi sebagai ART menikah dengan seorang juru parkir berinisial BS pada bulan November 2017.

Hanya berselang satu bulan usai menikah dengan ibu kandung kedua korban, BS secara biadab mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023.

“Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun,” ujarnya.

Nicolas menuturkan berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) BS mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung.

Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang hingga mereka trauma ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.

Baca juga: Nasib Anggota DPRD Buton Selatan Terpilih VCS Wanita Viral, PDIP Sultra Sebut Tunggu Keputusan DPP

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan April 2024,” kata Nicolas.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk menetapkan BS sebagai tersangka di antaranya dua pasang celana milik MAY.

Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kombes Nicolas.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, TribunJakarta.com/Bima Putra)