TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah penampakan ribuan botol minuman keras atau miras dimusnahkan di Polres Kolaka, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/5/2024).
Beragam jenis miras yang dikemas dalam botol kaca itu hancur saat dilindas tandem roller.
Sekiranya ada 1.150 botol miras berbagai jenis dimusnahkan bersama dengan 1.600 butir obat tramadol, 3 saset tembakau gorila dan 2,8 kilogram sabu.
Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di lapangan Polres Kolaka, Kelurahan Lamokato, pada Selasa pagi sekira pukul 09.30 WITA.
Kapolres kolaka, AKBP Yosa Hadi juga turut memusnahkan 2,8 kilogram sabu dengan melarutkannya ke air lalu diblender. Sedangkan obat tramadol dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ini barang sitaan awal Januari hingga Mei 2024," ujarnya.
Baca juga: Jumlah Narkoba di Kolaka Sulawesi Tenggara yang Diamankan Polres Kolaka Meningkat dari Tahun 2023
Diharapkan dengan pemusnahan tersebut dapat menyadarkan masyarakat untuk turut terlibat memberantas narkoba hingga miras.
"Masyarakat dapat membantu kepolisian ataupun aparat lainnya dalam memberantas narkoba demi masa depan anak muda yang akan datang," ujarnya.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)