Oleh karena hal tersebut, dalam Petitum permohonan, Aliadi memohon MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Pengisian calon anggota DPRD RI.
Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU pada TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas yang jika dilaksanakan akan mengubah hasil dari rekapitulasi perhitungan suara menjadi:
Peringkat 6 Hanura dengan perolehan suara (1050);
Peringkat 7 PKB dengan perolehan suara (1030); dan
Peringkat 8 PKS dengan perolehan suara (1023).(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)