Sultra Memilih

PDIP Soal Pemilih Coblos Berkali-kali di Bombana pada Sidang MK, Gugatan Caleg Hanura Buton Selatan

Penulis: Sitti Nurmalasari
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fika Nurul Fikria dan Roy Jansen Siagian selaku kuasa hukum pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Oleh karena hal tersebut, dalam Petitum permohonan, Aliadi memohon MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Pengisian calon anggota DPRD RI.

Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU pada TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas yang jika dilaksanakan akan mengubah hasil dari rekapitulasi perhitungan suara menjadi:

Peringkat 6 Hanura dengan perolehan suara (1050);

Peringkat 7 PKB dengan perolehan suara (1030); dan

Peringkat 8 PKS dengan perolehan suara (1023).(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)