Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU tersebut di daerah pemilihan Kabupaten Bombana Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Poleang, dan Kecamatan Tontonunu.
PSU dilakukan pada TPS yakni TPS 01 Kel/Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat.
TPS 01 Kel/Desa Watu Melomba Kecamatan Tontonunu.
TPS 02 Kel/Desa Pallimae Kecamatan Poleang dan TPS 02 Kel/Desa Boepinang Barat Kecamatan Poleang.
Gugatan Caleg Hanura
Baca juga: Nama-nama 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara 2024-2029 Terpilih Hasil Pemilu, Jumlah Kursi Parpol
Salah satu permohonan dari Provinsi Sulawesi Tenggara diajukan perseorangan yang diajukan oleh Aliadi, calon anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dalam siaran pers MK, pemohon mempermasalahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) khusus Dapil Busel 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas.
Hasil akhir dari rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU untuk TPS 01 Desa Wacula Kecamatan Batu Atas adalah sebagai berikut:
Peringkat 6 PKB dengan perolehan suara (1030);
Peringkat 7 PKS dengan perolehan suara 1023; dan
Peringkat 8 (Hanura) dengan perolehan suara (1006).
Adanya selisih perolehan suara tersebut disebabkan dugaan beberapa kecurangan yang sengaja dilakukan oleh KPPS TPS Desa 1 Wacuala Kecamatan Batu Atas.
Yakni dengan tidak melakukan pemeriksaan formulir surat panggilan pada setiap pemilih.
Sehingga terdapat pemilih yang mencoblos dengan menggunakan Model C pemberitahuan orang lain untuk mencoblos.