Sultra Memilih

PDIP Soal Pemilih Coblos Berkali-kali di Bombana pada Sidang MK, Gugatan Caleg Hanura Buton Selatan

Penulis: Sitti Nurmalasari
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fika Nurul Fikria dan Roy Jansen Siagian selaku kuasa hukum pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PDIP mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara, calon anggota legislatif (caleg) Partai Hanura, Aliadin, menggugat hasil Pemilu 2024 anggota DPRD Buton Selatan, Provinsi Sultra, di Dapil Busel 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas.

Dua perkara sengketa PHPU 2024 dari Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mulai sidang di Mahkamah Konstisusi (MK) pada Kamis (02/05/2024).

MK mulai menyidangkan 5 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 dari Provinsi Sultra.

Dalam Perkara Nomor 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PDIP mendalilkan terjadi dugaan pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bombana.

Roy Jansen Siagian selaku kuasa hukum menyebut adanya satu orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Pemilih tersebut menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 1 Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Baca juga: 5 Perkara Hasil Pileg di Sulawesi Tenggara Mulai Disidang MK, Ali Mazi, Muna, Buteng, Busel, Bombana

“Atas kejadian tersebut, saksi mandat mengajukan keberatan akan tetapi oleh petugas KPPS tidak diberikan formulir keberatan kepada saksi,” ujar Roy di hadapan panel yang diketuai Ketua MK Suhartoyo.

Pemohon juga mendalilkan kecurangan dengan adanya 1 orang yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut.

Tetapi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS 1 Desa Watu Melomba, Kecamatan Tontonunu.

Pemilih tersebut berinisial U.

“Atas kejadian tersebut, saksi mandat mengajukan keberatan akan tetapi oleh petugas KPPS tidak diberikan formulir keberatan kepada saksi,” jelas Roy.

Selain itu, Pemohon juga menemukan C Hasil dalam keadaan tidak tersegel di TPS 2 Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Terakhir, Pemohon mendalilkan selisih perolehan Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Saksi menemukan bahwa C. Hasil berada di luar kotak suara dan tidak dalam keadaan tersegel di TPS 2 Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

PSU tersebut di daerah pemilihan Kabupaten Bombana Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Poleang, dan Kecamatan Tontonunu.

PSU dilakukan pada TPS yakni TPS 01 Kel/Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat.

TPS 01 Kel/Desa Watu Melomba Kecamatan Tontonunu.

TPS 02 Kel/Desa Pallimae Kecamatan Poleang dan TPS 02 Kel/Desa Boepinang Barat Kecamatan Poleang.

Gugatan Caleg Hanura

Baca juga: Nama-nama 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara 2024-2029 Terpilih Hasil Pemilu, Jumlah Kursi Parpol

Salah satu permohonan dari Provinsi Sulawesi Tenggara diajukan perseorangan yang diajukan oleh Aliadi, calon anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Dalam siaran pers MK, pemohon mempermasalahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) khusus Dapil Busel 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas.

Hasil akhir dari rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU untuk TPS 01 Desa Wacula Kecamatan Batu Atas adalah sebagai berikut:

Peringkat 6 PKB dengan perolehan suara (1030);

Peringkat 7 PKS dengan perolehan suara 1023; dan

Peringkat 8 (Hanura) dengan perolehan suara (1006).

Adanya selisih perolehan suara tersebut disebabkan dugaan beberapa kecurangan yang sengaja dilakukan oleh KPPS TPS Desa 1 Wacuala Kecamatan Batu Atas.

Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024) mulai pukul 13.30 tersebut dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK. Untuk Panel 1, Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi)

Yakni dengan tidak melakukan pemeriksaan formulir surat panggilan pada setiap pemilih.

Sehingga terdapat pemilih yang mencoblos dengan menggunakan Model C pemberitahuan orang lain untuk mencoblos.

Oleh karena hal tersebut, dalam Petitum permohonan, Aliadi memohon MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Pengisian calon anggota DPRD RI.

Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU pada TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas yang jika dilaksanakan akan mengubah hasil dari rekapitulasi perhitungan suara menjadi:

Peringkat 6 Hanura dengan perolehan suara (1050);

Peringkat 7 PKB dengan perolehan suara (1030); dan

Peringkat 8 PKS dengan perolehan suara (1023).(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)