Berita Baubau
Penjelasan DLH Soal Tarif Retribusi Sampah yang Dikeluhkan Masyarakat Baubau Sulawesi Tenggara
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau menyebut terdapat kekeliruan persepsi mengenai tarif retribusi sampah yang ramai di media sosial.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau menyebut terdapat kekeliruan persepsi mengenai tarif retribusi sampah yang ramai di media sosial.
Kepala DLH Kota Baubau, Halfia Hamiru mengatakan terdapat kesalahpahaman mengenai nominal retribusi sampah yang beredar.
"Kami memberlakukan hampir sama dengan tarif sebelumnya. Sebelum kenaikan per bulan, tarif retribusi sampah senilai Rp100 ribu."
"Sekarang Rp110 ribu per bulannya, jadi lima karcis yang diterima masyarakat itu untuk satu bulan," jelasnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (28/3/2024).
Kata dia, meskipun terjadi kenaikan pihaknya masih menyesuaikan tarifnya berdasarkan kondisi masyarakat agar merasa nyaman.
Baca juga: Warga Baubau Sulawesi Tenggara Keluhkan Kenaikan Tarif Retribusi Sampah, Sebulan Rp600 Ribuan
Sebelumnya, tarif retribusi sampah ini ramai diperbincangkan di sosial media karena pada karcis retribusi tertera Rp22 ribu per harinya.
Warganet melakukan kalkulasi pembayaran jika per hari tarif retribusi sampah dengan harga yang ditentukan, maka mereka harus membayar sekiranya Rp600 ribuan per bulannya.
Kondisi ini terjadi pada retribusi sampah tempat usaha sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat sebab pemilik usaha mengaku baru berusaha pulih dari gempuran Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Halfia mengaku akan melaksanakan evaluasi pada penentuan Peraturan Wali Kota Baubau nantinya.
"Nanti kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh pada retribusi kita. Pastinya akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi dengan menyesuaikan keadaan masyarakat kita," bebernya.
Baca juga: Besaran Retribusi Kebersihan Pesta, Hajatan, Konser, Akan Dipungut Pemkot Kendari Sulawesi Tenggara
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Baubau, La Ode Yasin mengatakan jika komplain dari masyarakat ini berdasar maka pemerintah wajib melakukan revisi.
"Iya, penting untuk mengevaluasi kembali peraturan daerah yang dimaksud sebab peraturan daerah merujuk kepada undang-undang," jelasnya, Rabu (27/3/2024).
Ia menjelaskan memang seluruh daerah yang masih satu rumpun pajak dan retribusi itu digabung menjadi satu peraturan daerah, sehingga saat pembahasan besar kemungkinan terdapat peraturan yang luput dari perhatian.
"Kalau saya dari DPRD memberi saran untuk evaluasi terhadap peraturan daerah yang dimaksud, juga sebenarnya terdapat satu tahapan yang tidak berjalan maksimal yakni sosialisasi," imbuhnya.
Menurutnya, seharusnya sebelum peraturan daerah dibahas dan setelah ditetapkan harus dilaksanakan sosialisasi.
Baca juga: Pemkot Kendari Rekrut 3 Tenaga Kebersihan Akan Pungut Retribusi Pajak Sampah di Warga
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Temukan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah Kelurahan Induha Kolaka |
![]() |
---|
Update Banjir Kendari: Dua Hari Pasca Banjir Sampah Menumpuk Depan Rumah Warga, Mobilitas Terganggu |
![]() |
---|
Kronologi Balita Hanyut di Kali Kadia Kota Kendari Sultra, Warga Sebut Awalnya Disuruh Buang Sampah |
![]() |
---|
Potret Tembok Pembatas Laut Depan Rumah Adat Mekongga di Kolaka Sulawesi Tenggara Dipenuhi Sampah |
![]() |
---|
Warga Petoaha Kendari Butuh Perahu Bersihkan Sampah di Laut, Lurah Sebut Sudah Pernah Diajukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.