Berita Kendari
Pemkot Kendari Rekrut 3 Tenaga Kebersihan Akan Pungut Retribusi Pajak Sampah di Warga
Pemerintah Kota Kendari merekrut tiga tenaga kebersihan yang menangani pemungutan retribusi sampah.
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari merekrut tiga tenaga kebersihan yang menangani pemungutan retribusi sampah.
Tiga tenaga kebersihan yang menangani pungutan retribusi sampah itu akan bekerja di setiap kelurahan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rapat konsolidasi terkait retribusi untuk kebersihan dilakukan Pemkot bersama petugas kebersihan di Kota Kendari pada Rabu (08/11/2023).
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, konsolidasi ini untuk mengevaluasi penerapan perda nomorĀ 2 tahun 2012 tentang retribusi layanan jasa umum.
Dari evaluasi ini, pemkot akan lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dengan menarik retribusi ke warga, badan usaha, jasa layanan dan perkantoran yang menghasilkan sampah.
"Dimana ada kewajiban bagi masyarakat, tempat usaha, dan perkantoran yang memproduksi sampah untuk.membayar retribusi dengan jumlah tertentu," ungkapnya.
Dasar penarikan retribusi dari 3 petugas yang dipekerjakan, jika warga atau badan usaha membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS).
Baca juga: Uang Honor Petugas Kebersihan Kota Kendari Bakal Naik, Pj Wali Kota Sebut Lebih Tinggi dari Gaji ASN
Kemudian sampah yang dihasilkan diangkut oleh petugas kebersihan ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Jadi 3 petugas kebersihan yang direktur itu bertugas melakukan pemungutan retribuasi di warga yang memproduksi sampah," ungkapnya.
Asmawa mengatakan, untuk mencegah adanya penyimpangan saat penarikan reteibusi, para petugas itu akan dibekali dengan identitas khusus dan pemahaman tentang tata cara penarikan retribusi yang ditetapkan dalam peraturan wali kota.
"Retribusi ini mulai disosialisasikan di Desember ini, dan efektif berlaku di Januari 2024," ujarnya.
Asmawa mengatakan, petugas kebersihan yang menarik retribusi pemungutan sampah akan mendapat honor 4 persen dari jumlah retribusi.
"Dan pembayarannya dibayarkan pemkot setiap 3 bulan sekali," tuturmya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.