Fiks Nasib Tenaga Honorer Termasuk Gaji Usai RUU ASN 2023 Resmi Disahkan, Menpan: Tak Ada PHK Massal

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fiks nasib tenaga honorer termasuk gaji usai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN 2023 resmi disahkan menjadi UU ASN. Pengesahan RUU menjadi UU ASN 2023 tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI pada Selasa (03/10/2023).(kolase foto pengesahan RUU ASN dan foto ilustrasi ASN)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Fiks nasib tenaga honorer termasuk gaji usai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN 2023 resmi disahkan menjadi UU ASN.

Pengesahan RUU menjadi UU ASN 2023 tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI pada Selasa (03/10/2023).

Usai RUU ASN 2023 pdf disahkan menjadi UU ASN, MenPANRB Abdullah Azwar Anas pun memastikan nasib tenaga honorer, begitupun pendapatan atau gaji yang diterima.

Anas memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal bagi tenaga non-ASN pada tahun ini.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN,” katanya.

“Yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” jelas Anas menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi KemenpanRB.

Sebelum RUU ASN disahkan menjadi UU ASN 2023, tidak boleh lagi ada tenaga honorer atau tenaga non-ASN di pemerintahan mulai 28 November 2023.

Baca juga: Gaji Tenaga Honorer Setelah RUU ASN Sah ke Sidang Paripurna, Full Senyum Akan Diangkat Jadi PPPK

Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023,” ujarnya.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Anas menambahkan.

Dalam draft RUU ASN pdf versi Panitia Kerja (Panja) 25 September 2023, masalah tenaga honorer diatur dalam Pasal 67.

Dalam pasal tersebut disebutkan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Anas menyebutkan salah satu isu krusial dalam RUU ASN 2023 adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer.

Tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

Dari jumlah tersebut, mayoritas di antaranya berada di instansi pemerintah daerah atau pemda diseluruh Indonesia.

Menurut Anas, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Perluasan skema dan mekanisme tersebut bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP tersebut, kata Anas, salah satunya terkait pendapatan atau gaji bagi tenaga non-ASN.

Pengesahan RUU ASN 2023

DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU ASN 2023.

Baca juga: Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah

Pengesahan RUU ASN 2023 tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Awalnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU ASN.

Doli mengungkapkan bahwa 9 fraksi menyetujui RUU ASN itu disahkan pada Rapat Paripurna.

Namun, satu fraksi yakni PKS menyetujui namun dengan catatan.

“Selanjutnya pada acara rapat tingkat satu pandangan akhir mini fraksi serta pandangan akhir pemerintah,” kata Doli.

“Menyatakan bahwa 8 fraksi antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui meneruskan pembicaraannya ke tingkat II,” lanjutnya.

“Satu fraksi, yaitu fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk pembicaraan tingkat II dengan 8 catatan,” jelasnya menambahkan.

Fiks nasib tenaga honorer termasuk gaji usai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN resmi disahkan menjadi UU ASN 2023. Pengesahan berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI pada Selasa (03/10/2023). (Tribunnews.com)

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU ASM menjadi UU kepada peserta rapat.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun menyampaikan terima kasih.

Apresiasi tersebut disampaikan kepada DPR khususnya Komisi II DPR yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah.

Kementerian/ lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU tersebut.

Baca juga: 3.081 Guru PPPK Tingkat SMA Sederajat se Sultra Bakal Terima Gaji Pekan Ini, Anggaran Rp10 Miliar

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas dilansir laman resmi KemenpanRB.

Pendapatan Tenaga Honorer

Ada beberapa perubahan mendasar dalam RUU ASN 2023 yang resmi disahkan menjadi UU ASN 2023 tersebut.

Pertama, terkait transformasi rekrutmen dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer.

Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.

Baca juga: Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru

Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Khusus penataan tenaga honorer, kata Anas, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK.

Perluasan skema dan mekanisme tersebut bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP tersebut, kata Anas, salah satunya terkait pendapatan atau gaji bagi tenaga non-ASN.

Anas menambahkan tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.

Apalagi, kata Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” kata Anas.

Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Chaerul Umam)