TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Resmi skripsi dihapus dari jenjang masa pendidikan S-1.
Bahkan untuk mahasiswa S-2 dan S-3 juga kini tak wajib untuk mengerjakan tesis.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbud Ristek ) Nadiem Makarim memiliki terobosan baru sebagai pengganti skripsi dan tesis.
Hal ini tentunya berbeda dari penyusunan tugas akhir seperti yang biasa dilakukan para mahasiwa tingkat akhir.
Seperti diketahui, skripsi dihapus dan tesis juga menjadi kabar terbaru dalam dunia pendidikan.
Setiap mahasiswa tingkat akhir akan menyelesaikan masa pendidikannya dengan membuat skripsi.
Namun, kini para mahasiswa tingkat akhir tak perlu repot-repot mengerjakan skripsi.
Baca juga: Skripsi Dihapus, Diganti Dalam Aturan Baru? Begini Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Karena, Nadiem Makarim mengeluarkan terobosan baru untuk mengganti skripsi ataupun tesis.
Sebelumnya, Nadiem Makarim juga kerap memberikan terobosan baru dalam dunia pendidikan tanah air.
Misalnya saja, belajar online, merdeka belajar dengan konsep pendidikan secara mandiri.
Lalu menghapus Ujian Nasional (UN) pada masa jabatannya.
Kini, Nadiem Makarim menghapus skripsi dan tesis yang menyasar mahasiswa S-1, S-2, dan S-3.
Nadiem berencana menghapus skripsi bagi mahasiswa S-1/D4.
Bahkan aturan penghapusan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Meski demikian, tak semerta-merta skripsi dihapus akan menghilangkan tanggungjawab mahasiswa akhir.
Pasalnya, Nadiem Makarim memberikan solusi lain sebagai pengganti skripsi.
Menurutnya, sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara. Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.
"Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem, Selasa (29/8/2023).
Namun, kebijakan disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing.
Mantan CEO Gojek tersebut menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
Baca juga: Profil Dito Ariotedjo Geser Nadiem Makarim Menteri Termuda Presiden Jokowi? Sosok Ayah, Ibu, Istri
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ungkap dia.
Tak wajib tesis atau disertasi
Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.
Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem dalam kesempatan yang sama.
Dikutip dari Kompas TV, mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi.
Dengan kata lain, mahasiswa tetap wajib membuat tugas akhir, tetapi pada praktiknya tidak hanya berbentuk tesis ataupun disertasi semata.
Baca juga: Sejumlah Mahasiswi UNESA Diduga jadi Korban Pelecehan Dosen Pembimbing Skripsi
Ada banyak cara lain, meliputi membuat prototype, proyek, dan sebagainya.
Nadiem mengaku, terobosannya bisa dibilang radikal karena mengubah sistem yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.
Namun, dia berharap, aturan ini bisa membuat setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan.
"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem.(*)
(SerambiNews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)