TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya.
Pelaporan dilakukan oleh karyawati swasta berinisial AR.
Laporan polisi tersebut teregister dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, kasus tersebut kini tengah diproses oleh Polda Sultra.
“Itu masalah pribadi mereka dengan pacarnya. Pasti akan diproses, karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum, tidak melihat pekerjaan mereka,” ujar AKBP Rico, Senin (25/8/2025).
Dalam laporan, AR menyebut penganiayaan terjadi di Jalan Mata Oleo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: 21 Pelajar Tak Aniaya Siswa SMA di Kendari Dipulangkan ke Orangtua, Tanda Tangani Surat Pernyataan
Terlapor adalah LI, oknum polisi yang bertugas di Polres Konawe Utara.
Polres Konawe Utara berjarak sekira 116,3 kilometer dari Kota Kendari, melewati Jalan Poros Bungku Selatan - Kendari dengan waktu tempuh 2 jam 31 menit naik mobil atau motor.
Kejadian bermula saat korban dan LI nongkrong di salah satu Coffeshop di Kendari.
AR kemudian memergoki LI membuka blokiran mantan pacarnya di media sosial WhatsApp dan Instagram.
Perselisihan itu berlanjut hingga keduanya pulang ke perumahan di Baruga.
Sesampainya di lokasi, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung dugaan penganiayaan.
Korban mengaku dipukul di bagian mata hingga lebam, bibir hingga luka, serta di bagian punggung dan tangan kanan yang juga mengalami lebam.
Baca juga: Dua Pelaku Penganiayaan hingga Korban Luka Berat Ditangkap Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara
Selain itu, kepala korban juga terasa sakit akibat pukulan.