TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apakah skripsi dihapus lalu diganti dengan prototipe serta proyek dalam aturan baru? Jawabannya tidak. Hanya saja, bisa diganti.
Skripsi bisa diganti sebagaimana telah dijelaskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Mendikbudristek tersebut mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.
Hal ini diumumkan Nadiem melalui seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023), yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.
Adapun aturan baru itu tertugang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Berbunyi bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Nadiem mengatakan, prototipe serta proyek bisa menggantikan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa di kampus.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi untuk menerapkan aturan tersebut, yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.
Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.
Baca juga: 10 Kelebihan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, 2 Juta Pegawai Non-ASN Diangkat Langsung Jadi ASN?
Nadiem menjelaskan, prototipe serta proyek atau jenis lainnya selaku tugas akhir mahasiswa, bisa dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," katanya.
"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," sambungnya.
Nadiem melanjutkan, kini standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sehingga, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.
"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," tutur Nadiem.