Gaji PNS Naik, Tukin Dirombak, Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes dan Dapat Tunjangan

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji dan perombakan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga nasib tenaga honorer pada 16 Agustus 2023.

Azwar Anas menjelaskan, pemerintah tengah mengatur ulang sistem pembayaran tukin PNS.

Ia menegaskan, sistem pembayaran tukin PNS akan dirombak, dengan cara menilai terpenuhi dua variabel.

Katanya, akan ada penambahan satu variabel dari yang sebelumnya.

Dengan demikian, akan terwujud keadilan bagi seluruh ASN.

"Tapi ini akan kami masukan di dalam total reward di dalam RBP yang sedang kami siapkan," jelas Azwar Anas, dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube CNBC Indonesia.

Begitu juga terkait dengan tukin. Ini akan tergantung variabelnya di daerah yang sebelumnya ada variabel PAD," sambungnya.

"Maka di daerah ada camat atau sekda maupun kepala dinas yang tukinya tinggi. Tetapi ada pula daerah sebaliknya," tambahnya.

"Ini tergantung juga PAD. Tetapi kami akan masukan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan nilai reformasi birokrasi daerah," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)