Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, gaji PNS sudah dipastikan naik.
Kenaikan gaji tersebut akan dimumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji tersebut akan diatur dalam revisi Undang-Undang ASN terbaru.
Undang-Undang tersebut sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pembahasan, belum pasti besaran kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024.
Akan tetapi, ada dua skenario yang saat ini ramai dirumorkan, yakni gaji PNS naik sebesar 7 persen dan naik 10 kali lipat dengan menggunakan sistem single salary (penggantian tunggal).
Mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem penggajian tunggal ini akan menghapus tunjangan yang melekat pada PNS.
Azwar Anas memaparkan, besaran kenaikan gaji PNS sedang dirancang oleh Kemenpan-RB dan Kemenkeu.
Rancangan dirahapkan tak membebani keuangan negara.
"Terkait dengan gaji, kami terus melakukan exercise dengan Kementerian Keuangan. Kami lapor kepada Bapak Presiden," katanya belum lama ini.
"Bapak Presiden meminta kami untuk menghitung bersama Menteri Keuangan, dan Ibu Menteri Keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji," tambahnya.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres 2024: 14 Lembaga Unggulkan Prabowo Subianto, Ganjar dan Anies Gimana?
Azwar Anas mengatakan, pemerintah dan DPR tengah membahas aturannya.
"Ini memang menjadi salah satu proposal yang kami perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN, bagaimana terkait gaji," imbuhnya.
Daftar gaji PNS 2023
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019: