1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca juga: Profil Lengkap Biodata Pablo Benua Pengusaha yang Bela Al Zaytun, Suami Artis Terkaya Rey Utami
Tukin Dirombak
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah memberi kepastian baru-baru ini, bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik pada tahun 2024.
Selain gaji, Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.
Menurutnya, tukin PNS akan mengalami kenaikan untuk masing-masing individu asalkan terpenuhi dua syarat.
Pemerintah memang sedang berusaha meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.
Khusus kesejahteraan PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta kepada Kemenpan-RB dan Kemenkeu untuk merombak sistem pembayaran tukin PNS.