Gaji PNS Naik, Tukin Dirombak, Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes dan Dapat Tunjangan

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji dan perombakan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga nasib tenaga honorer pada 16 Agustus 2023.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji dan perombakan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga nasib tenaga honorer pada 16 Agustus 2023.

Tenaga honorer, kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total, ada 2,3 juta pegawai pemerintah non-ASN yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Jumlah tenaga honorer itu mengacu pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menurut Azwar Anas, membludak karena adanya "titipan".

Pemerintah awalnya mengira jumlah tenaga honorer diangka 400 ribu, tetapi menjadi 2.360.723 orang.

“Tahun 2018 ada PP bahwa tidak boleh ada pengangkatan lagi non-ASN. Waktu itu kan (pegawai honorer) tinggal 400.000-an orang,” ujar Azwar Anas, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (18/7/2023).

Baca juga: Gaji PNS Naik Berapa Persen? Presiden Jokowi Umumkan, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Bilang Begini

Baca juga: Survei Terbaru Capres 2024: 66 Juta Milenial Pilih Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan?

Meskipun demikian, pemerintah akan cari jalan keluar untuk tenaga honorer tersebut.

Azwar Anas menegaskan, solusi akan punya kekuatan hukum tetap dalam Undang-Undang ASN.

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” tuturnya dilansir dari SerambiNews.com yang mengutip Kompas.com.

"Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” sambungnya menjelaskan.

Selain nasib tenaga honorer, pemerintah juga sedang perjuangkan hak ASN PPPK agar mendapatkan dana pensiun.

Ia berharap ASN PPPK mendapatkan hak purnabakti yang sama dengan PNS.

"Tetapi salah satu yang penting juga terkait dengan pensiun. Selama inikah hanya ASN yang dapat uang pensiun," katanya, dilansir TribunnewsSultra.com yang mengutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia.

"Kami perjuangkan juga di Undang-Undang ini agar taman-teman PPPK bisa mendapatkan uang pensiun," tambahnya.

Gaji PNS Naik

Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, gaji PNS sudah dipastikan naik.

Kenaikan gaji tersebut akan dimumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji tersebut akan diatur dalam revisi Undang-Undang ASN terbaru.

Undang-Undang tersebut sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam pembahasan, belum pasti besaran kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024.

Akan tetapi, ada dua skenario yang saat ini ramai dirumorkan, yakni gaji PNS naik sebesar 7 persen dan naik 10 kali lipat dengan menggunakan sistem single salary (penggantian tunggal).

Mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem penggajian tunggal ini akan menghapus tunjangan yang melekat pada PNS.

Azwar Anas memaparkan, besaran kenaikan gaji PNS sedang dirancang oleh Kemenpan-RB dan Kemenkeu.

Rancangan dirahapkan tak membebani keuangan negara.

"Terkait dengan gaji, kami terus melakukan exercise dengan Kementerian Keuangan. Kami lapor kepada Bapak Presiden," katanya belum lama ini.

"Bapak Presiden meminta kami untuk menghitung bersama Menteri Keuangan, dan Ibu Menteri Keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji," tambahnya.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres 2024: 14 Lembaga Unggulkan Prabowo Subianto, Ganjar dan Anies Gimana?

Azwar Anas mengatakan, pemerintah dan DPR tengah membahas aturannya.

"Ini memang menjadi salah satu proposal yang kami perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN, bagaimana terkait gaji," imbuhnya.

Daftar gaji PNS 2023

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca juga: Profil Lengkap Biodata Pablo Benua Pengusaha yang Bela Al Zaytun, Suami Artis Terkaya Rey Utami

Tukin Dirombak

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah memberi kepastian baru-baru ini, bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik pada tahun 2024.

Selain gaji, Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Menurutnya, tukin PNS akan mengalami kenaikan untuk masing-masing individu asalkan terpenuhi dua syarat.

Pemerintah memang sedang berusaha meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.

Khusus kesejahteraan PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta kepada Kemenpan-RB dan Kemenkeu untuk merombak sistem pembayaran tukin PNS.

Azwar Anas menjelaskan, pemerintah tengah mengatur ulang sistem pembayaran tukin PNS.

Ia menegaskan, sistem pembayaran tukin PNS akan dirombak, dengan cara menilai terpenuhi dua variabel.

Katanya, akan ada penambahan satu variabel dari yang sebelumnya.

Dengan demikian, akan terwujud keadilan bagi seluruh ASN.

"Tapi ini akan kami masukan di dalam total reward di dalam RBP yang sedang kami siapkan," jelas Azwar Anas, dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube CNBC Indonesia.

Begitu juga terkait dengan tukin. Ini akan tergantung variabelnya di daerah yang sebelumnya ada variabel PAD," sambungnya.

"Maka di daerah ada camat atau sekda maupun kepala dinas yang tukinya tinggi. Tetapi ada pula daerah sebaliknya," tambahnya.

"Ini tergantung juga PAD. Tetapi kami akan masukan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan nilai reformasi birokrasi daerah," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)