TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terima uang pensiun.
Besarannya memang belum ditentukan, tetapi Memenpan-RB Adullah Azwar Anas menegaskan bahwa ASN PPPK akan terima dana pensiun.
Dengan demikian, menurut Azwar Anas, ASN PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tetapi salah satu yang penting juga terkait dengan pensiun. Selama inikah hanya ASN yang dapat uang pensiun," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia, pada Kamis (13/7/2023).
"Kami perjuangkan juga di Undang-Undang ini agar taman-teman PPPK bisa mendapatkan uang pensiun," sambungnya.
Baca juga: Memenpan-RB Adullah Azwar Anas Paparkan Skema Kenaikan Gaji PNS, Lengkap Dana Pensiun ASN PPPK
Selain itu, Azwar Anas juga secara khusus memaparkan rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi.
Ia mengakui bahwa Kemenpan-RB dan Kemenkeu sedang berupaya agar kenaikan gaji tak membebani keuangan negara.
"Terkait dengan gaji, kami terus melakukan exercise dengan Kementerian Keuangan. Kami lapor kepada Bapak Presiden," katanya.
"Bapak Presiden meminta kami untuk menghitung bersama Menteri Keuangan, dan Ibu Menteri Keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji," tambahnya.
Baca juga: Gaji Tertinggi PNS Part Time Rp5 Juta per Bulan dengan Kerja Singkat 4 Jam, Gaji Terendah Berapa?
Azwar Anas lantas menguraikan skema kenaikan gaji PNS tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Presiden Jokowi juga dijadwalkan mengesahkan peraturan tentang dana pensiun untuk ASN PPPK.
Menurut Azwar Anas, pemerintah memang sedang menyusun skema untuk kenaikan gaji PNS.
Skema tersebut disusun oleh Kemenpan-RB bersama Kemenkeu.
"Ini memang menjadi salah satu proposal yang kami perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN, bagaimana terkait gaji," tuturnya.