ASN PPPK Akan Terima Uang Pensiun Sama dengan PNS, Begini Penjelasan Memenpan-RB Adullah Azwar Anas

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Ia menjelaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terima uang pensiun, sama dengan Pegawai Negeri Sipil.

Selain kenaikan gaji PNS dan dana pensiun ASN PPPK, Menpan-RB Adullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah tengah mengatur ulang sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Ia menguraikan, sistem menghitung pembayaran tukin PNS akan dirombak.

Akan ada penambahan satu variabel dari yang sebelumnya.

Dengan demikian, akan terwujud keadilan bagi seluruh ASN.

"Tapi ini akan kami masukan di dalam total reward di dalam RBP yang sedang kami siapkan. Begitu juga terkait dengan tukin. Ini akan tergantung variabelnya di daerah yang sebelumnya ada variabel PAD," jelas Azwar Anas.

"Maka di daerah ada camat atau sekda maupun kepala dinas yang tukinya tinggi. Tetapi ada pula daerah sebaliknya," sambungnya.

"Ini tergantung juga PAD. Tetapi kami akan masukan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan nilai reformasi birokrasi daerah," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)