Memenpan-RB Adullah Azwar Anas Paparkan Skema Kenaikan Gaji PNS, Lengkap Dana Pensiun ASN PPPK
Menpan-RB Adullah Azwar Anas akhirnya memaparkan skema kenaikan gaji PNS tahun 2024, lengkap dengan pengadaan dana pensiun ASN PPPK.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Adullah Azwar Anas akhirnya memaparkan skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Presiden Jokowi juga dijadwalkan mengesahkan peraturan tentang dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Menpan-RB Adullah Azwar Anas, pemerintah memang sedang menyusun skema untuk kenaikan gaji PNS.
Skema tersebut disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini memang menjadi salah satu proposal yang kami perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN, bagaimana terkait gaji," ujar Azwar Anas dikutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia, pada Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Gaji Tertinggi PNS Part Time Rp5 Juta per Bulan dengan Kerja Singkat 4 Jam, Gaji Terendah Berapa?
Baca juga: Gaji hingga Tukin PNS Dinaikan Presiden Jokowi, Besaran Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Segini
Azwar Anas menjelaskan, pemerintah juga sedang perjuangkan hak ASN PPPK agar mendapatkan dana pensiun.
Ia berharap ASN PPPK mendapatkan hak purnabakti yang sama dengan PNS.
"Tetapi salah satu yang penting juga terkait dengan pensiun. Selama inikah hanya ASN yang dapat uang pensiun," tuturnya.
"Kami perjuangkan juga di Undang-Undang ini agar taman-teman PPPK bisa mendapatkan uang pensiun," sambungnya.
Azwar Anas juga secara khusus memaparkan rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi.
Ia mengakui bahwa Kemenpan-RB dan Kemenkeu sedang berupaya agar kenaikan gaji tak membebani keuangan negara.
"Terkait dengan gaji, kami terus melakukan exercise dengan Kementerian Keuangan. Kami lapor kepada Bapak Presiden," katanya.
"Bapak Presiden meminta kami untuk menghitung bersama Menteri Keuangan, dan Ibu Menteri Keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji," tambahnya.
Selain kenaikan gaji PNS dan dana pensiun ASN PPPK, Menpan-RB Adullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah tengah mengatur ulang sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.