Gaji Tertinggi PNS Part Time Rp5 Juta per Bulan dengan Kerja Singkat 4 Jam, Gaji Terendah Berapa?
Sejumlah prediksi menyebutkan bahwa gaji tertinggi PNS part time sebesar Rp5 juta. Lalu, berapa gaji terendahnya?
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sejumlah prediksi menyebutkan bahwa gaji tertinggi PNS part time sebesar Rp5 juta. Lalu, berapa gaji terendahnya?
Masalah gaji PNS part time masih belum dipastikan hingga saat ini.
Namun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) paruh waktu tersebut disebut-sebut merupakan solusi penghapusan tenaga honorer.
Pemerintah memang telah menegaskan bahwa pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus pada 28 November 2023.
Sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut, pemerintah lebih dulu memberikan kesempatan kepada seluruh instansi untuk mencatatkan jumlah tenaga honorernya.
Hasilnya, sebanyak 2,3 juta pegawai pemerintah non-ASN tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Gaji hingga Tukin PNS Dinaikan Presiden Jokowi, Besaran Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Segini
Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan agar pemerintah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) massal.
Presiden Jokowi juga meminta pemerintah menghindari pembengkakan anggaran dalam melahirkan solusi.
Azwar Anas mengatakan, dua hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dan DPR memang tengah mencari solusi yang tepat untuk tenaga honorer.
Terbaru, pemerintah dan DPR kompak mengatakan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS part time.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp2,07 hingga Rp5,61 juta per bulan.
Gaji itu diyakini akan menjadi ukuran untuk PNS paruh waktu.
Artinya, gaji PNS paruh waktu tertinggi diperkirakan sebesar Rp5,61 juta. Sedangkan gaji yang terendah Rp2,07.
Dengan demikian, pemerintah yang berwacana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023, akan memberikan kepastian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.