Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.
Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Jika mengacu pada PP No 15/2019, maka kemungkinan besar gaji PNS naik 7 persen.
Pasalnya, pemerintah menekankan dua hal, bahwa akan mendorong daya beli masyarakat tetapi tak boleh ada pembengkakan anggaran.
Gaji PNS Pakai Sistem Single Salary?
Selain naik 7 persen, ada pula yang memprediksi gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan menggunakan sistem single salary.
Single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Kabarnya, sistem ini akan diterapkan pada sebagian kementerian/lembaga dalam rangka uji coba.
Pasalnya, single salary rentan dengan pembengkakan anggaran.
Baca juga: PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulannya.
Hingga saat ini, berikut daftar tunjangan PNS:
1. Tunjangan jabatan struktural.