- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin.
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
3. Tunjangan fungsional.
- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan.
- PNS golongan I dan II Rp35.000;
- PNS golongan III Rp37.000;
- PNS golongan IV Rp41.000.
2. Tunjangan uang lembur.
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000;
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000;
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000;
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000.
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh.
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- Pejabat Negara Rp14.840.000;
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000;
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000.
(TribunnewsSultra.com/Risno)