TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ramai kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 7 persen.
Benarkah gaji PNS 2023 naik 7 persen?
Berikut ulasan lengkap dengan penjelasannya.
Kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, sebagaimana penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Menjelang pengumuman tersebut, bocoran bahwa gaji PNS akan naik 7 persen.
Bocoran ini mengacu pada kenaikan gaji PNS sebelumnya, sebagaimana mengacu PP No 15/2019.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikan gaji PNS sebesar 5 persen, menjadi sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya
1. Golongan I
- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Golongan II
- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.