Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya

Apa itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time? Solusi untuk 2,3 juta tenaga honorer. Simak penjelasan hingga besaran gajinya.

Editor: Risno Mawandili
handover
Apa itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time? Solusi untuk 2,3 juta honorer. Simak penjelasan hingga besaran gajinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apa itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time? Solusi untuk 2,3 juta tenaga honorer. Simak penjelasan hingga besaran gajinya.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin dalam RUU tersebut memuat tentang PNS part time. Atau lebih tepatnya, ASN berstatus PPPK paruh waktu.

Apa itu ASN paru waktu?

ASN paruh waktu adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Nantinya, ASN ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya.

Jika normalnya bekerja delapan jam per hari, maka ASN part time akan bekerja selama empat jam saja.

Bukan jam kerja saja, pemerintah juga akan mengatur masalah gaji ASN paruh waktu ini. Meskipun belum dipastikan besarannya.

Baca juga: Bukan Gaji PNS Saja, Presiden Jokowi Juga Sepakati Kenaikan Gaji TNI-Polri, Umumkan 16 Agustus 2023

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy mengatkan akhir Juni lalu, bahwa ASN paruh waktu artinya mereka yang statusnya kendati PPPK karena usianya tidak memungkinkan lagi menjadi PNS, tapi seluruh haknya disamakan dengan PNS.

ASN paruh waktu ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang usianya sudah tak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK.

Pasalnya, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam menghapus status pegawai pemerintah non-ASN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, agar tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Presiden Jokowi juga meminta agar tak ada pembengkakan anggan saat menangani masalah tenaga honorer.

Honorer Diangkat Jadi PPPK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved