Ternyata Ada Beasiswa hingga Rp45 Juta Untuk Anak PNS Ini, Bisa Langsung Dicairkan, Ini Syaratnya

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ternyata ada beasiswa hingga Rp45 juta untuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat.

b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;

c. belum pernah menikah; dan

d. belum bekerja.

Lalu, ada pula beasiswa yang diatur pada Pasal 29.

Berikut bunyi Pasal 29 PP No 66 Tahun 2017:

(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diberikan 1 (satu) kali.

(2) Bantuan beasiswa sebagaiman dimaksud pada pasal (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang anak dari peserta yang wafat dengan ketentuan:

a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah;

b. berusia paling tinggi 25 (dua pulu lima) tahun;

c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.

(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.

(TribunnewsSultra.com/Risno)