b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
Lalu, ada pula beasiswa yang diatur pada Pasal 29.
Berikut bunyi Pasal 29 PP No 66 Tahun 2017:
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diberikan 1 (satu) kali.
(2) Bantuan beasiswa sebagaiman dimaksud pada pasal (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang anak dari peserta yang wafat dengan ketentuan:
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua pulu lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(TribunnewsSultra.com/Risno)