TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ternyata ada beasiswa hingga Rp45 juta untuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat.
Beasiswa tersebut sebagaimana diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peratuan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan beasiswa kepada akan-anak dari PNS yang meninggal dunia.
Ini berlaku kepada seluruh PNS, semua golongan.
Besaran bantuan sendiri berbeda-beda, mulai dari belum sekolah hingga sudah kuliah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP No 66 Tahun 2017.
Pasal tersebut juga mengatur tentang syarat penerima beasiswa.
Baca juga: Jadwal Baru Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Ternyata Cair Agustus, Bukan Juli, Cek pip.kemdikbud.go.id
Berikut bunyi Pasal 20 PP No 66 Tahun 2017:
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf 1 diberikan kepada anak dari peserta yang tewas dengan ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000.00 (empat puluh lima juta rupiah).
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanut tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang anak dari peserta dengan ketentuan:
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
Lalu, ada pula beasiswa yang diatur pada Pasal 29.
Berikut bunyi Pasal 29 PP No 66 Tahun 2017:
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diberikan 1 (satu) kali.
(2) Bantuan beasiswa sebagaiman dimaksud pada pasal (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang anak dari peserta yang wafat dengan ketentuan:
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua pulu lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(TribunnewsSultra.com/Risno)