Berikut syaratnya, sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Daftar Gaji PNS Terapkan Single Salary, Naik hingga Rp57 Juta Belum Tambah Tukin dan Tunjangan Lain
Selain syarat-syarat itu, ada pula hal penting lain yang wajib dipenuhi tenaga honorer.
Hal tersebut adalah tercatat sebagai honorer dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah nama masuk dalam database BKN, barulah meminta agar PPK Instansi wajib mengeluarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang merupakan sebagai hasil akhir pendataan honorer.
Tak hanya SPTJM yang harus dipenuhi agar menjadi ASN PPPK, honorer wajib menyesuaikan data yang ada.
Setelah semua syarat tersebut dilakukan, barulah mengecek apakah nama anda masuk dalam database BKN atau tidak.
Berikut cara cek nama honorer yang telah dinyatakan masuk dalam database BKN:
1. Para honorer bisa kunjungi laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
2. Pilih menu pengumuman instansi pada laman yang berbeda di pojok kanan atas.
3. Lalu kamu bisa ketik nama instansi tempat bekerja.
4. Dan pilih pada pengumuman.