Daftar Gaji PNS Terapkan Single Salary, Naik hingga Rp57 Juta Belum Tambah Tukin dan Tunjangan Lain

Berikut daftar gaji PNS jika terapkan sistem single salary. Akan naik hingga Rp57 juta, belum ditambah tukin dan tunjangan jabatan fungsional.

Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Berikut daftar gaji PNS jika terapkan sistem single salary. Akan naik hingga Rp57 juta, belum ditambah tukin dan tunjangan jabatan fungsional. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Menjelang pengumuman tersebut, muncul spekulasi bahwa gaji PNS naik hingga Rp57 apabila menerapkan sistem single salary (penggajian tunggal).

Kenaikan gaji tersebut masih di luar tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan jabatan fungsional dan tukin masih akan diterima meskipun telah diterapkan sistem penggajian tunggal.

Sistem ini memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat pada PNS.

Namun, yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan.

Tunjangan tersebut berupa tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Baca juga: Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB

Baca juga: Update Jadwal CPNS 2023, Lowongan CASN Kesehatan Prioritas, Silahkan Daftar di sscasn bkn.go.id 2023

Prediksi Daftar Gaji PNS

Jika menggunakan sistem single salary, maka gaji PNS akan naik hingga 10 kili lipat.

Namun, sitem pembayaran ini baru akan diuji coba pada 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.

Untuk pemeritah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sedangkan untuk pemerintah daerah, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.

Jika bernar diterapkan, maka berikut prediksi daftar gaji PNS:

- Untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi

1. JA 1/JF 1 = Rp3.100.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved