Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Batas Waktu hingga 28 November 2023

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib guru honorer semakin terang-benderang karena berpeluang besar menjadi Aparatus Sipil Negera (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes.

5. Silahkan cari data nama kamu dengan data yang benar.

Sebagai tambahan, pastikan setelah kamu mengecek nama dengan benar.

Bagi honorer yang namanya tak masuk dalam database BKN, masih terbuka jalan untuk mengikuti seleksi PPPK ataupun CPNS 2023.

Pasalnya, pemerintah akan menghapus status tenga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai PNS atau PPPK. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)