"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan," katanya.
"Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," sambungnya.
"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," imbuhnya.
Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023
Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:
Baca juga: Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Kenaikan Gaji Juga Untuk Pensiunan
1.Golongan I (Juru)
- Golongan Ia (juru muda)
- Golongan Ib (juru muda tingkat I)
- Golongan Ic (juru)
- Golongan Id (juru tingkat I)
2.Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa (pengatur muda)
- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
- Golongan IIc (pengatur)