TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Selain tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirombak dan gaji naik, kenaikan pangkat juga dimudahkan menjadi enam kali setahun.
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Tukin akan dirombak hingga gaji akan naik pada tahun 2024.
Perombakan tukin hingga kenaikan gaji tersebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Rencana pengumuman dari Presiden Jokowi tersebut telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Ternyata, bukan tukin dan gaji saja yang naik pada tahun 2024.
PNS juga akan diberikan kemudahan untuk kenaikan jabatan.
Kemudahan naik pangkat ini sebagaimana diterangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB
Menurutnya, kenaikan pangkat PNS akan diselenggarakan sebanyak enam kali dalam setahun.
Kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Jokowi.
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan tersebut diharapkan akan memudahakan PNS naik pangkat.
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, maka kesempatan mengurus menjadi tahun berikutnya.
Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.