Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Kenaikan Gaji Juga Untuk Pensiunan
Pemerintah berencana merubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sistem gaji tunggal (single salary) pada tahun 2024.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah berencana merubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sistem gaji tunggal (single salary) pada tahun 2024.
Jika single salary diterapkan, maka kemungkinan gaji PNS naik 10 kali lipat.
Bukan itu saja, kenaikan gaji juga akan dirasakan oleh PNS pensiunan.
Diketahui, single salary adalah sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.
Tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras dan lain lain tidak dihapus. Melainkan dimasukkan menjadi satu dalam gaji pokok.
Sistem single salary ini membuat PNS mendapat upah yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
Pemberlakuan single salary diambil karena range (selisih gaji) pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Dengan penerapan single salary, PNS berpeluang menerima gaji pokok hingga 10 kali lipat karena telah disatukan dengan sejumlah tunjangan.
Baca juga: Gaji PNS 2024 Naik Tapi Tukin Diganti Single Salary, Berikut Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Di sisi lain, penerapan single salary juga akan berdampak baik bagi pensiunan PNS.
Pasalnya, apabila gaji PNS naik maka gaji pensiunan pun akan ikut naik.
Meskipun demikian, kenaikan gaji PNS tersebut belum pasti.
Rencana kenaikan gaji ini akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama pemerintah.
Pembahasan gaji PNS naik ini sebagaimana dikatakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, pada Kamis (8/6/2023).
"Kalau untuk itu nanti (kenaikan gaji ASN) pembahasannya akan di belanja negara," ujarnya dikutip dari tayang kanal Youtube DPR RI via Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.