Barang bukti tersebut di antaranya 2 parang, 1 pisau, 1 baju korban, 1 celana korban, 1 karpet plastik, serta 1 kartu keluarga (KK).
Menurut AKBP Yudi, sejauh ini motif dari kasus pembunuhan tersebut belum diketahui dan masih didalami.
“Motif dari kejadian belum dapat diketahui dan menurut informasi dari anak korban, kedua orangtuanya tidak pernah cekcok,” jelasnya.
Kronologi Istri Habisi Suami
Berikut kronologi istri habisi suami di Dusun IV Mattiro Deceng, Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (23/05/2023).
Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan wanita I hingga menyebabkan suaminya T meninggal dunia terjadi sekitar pukul 12.22 wita.
Baca juga: Usai KDRT ke Suami hingga Meninggal, Istri Ikut Tewas Setelah Akhiri Hidup Minum Racun
Pasangan suami istri itu adalah warga Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra, yang bekerja sebagai petani.
Kronologis kejadian tersebut berawal saat anak kandung I dan T berinisial L (31) ditelepon oleh ibunya.
Dalam percakapan telepon tersebut, I meminta anaknya untuk melihat bapaknya di kebun.
Setelah mendengar informasi itu, L menyampaikannya kepada suaminya AR (41) dan mengajaknya ke kebun melihat sang bapak.
Sesampainya di kebun, L bersama AR sudah melihat kondisi bapaknya tergeletak di bawah rumah kebun miliknya.
Kondisinya saat ditemukan sudah bersimbah darah dengan posisi terlentang di tanah.
Namun, L maupun AR tak menemukan I yang awalnya menelepon dan memintanya melihat bapaknya.
Kronologi Istri Meninggal Dunia
Setelah melihat kondisi bapaknya yang tewas bersimbah darah, L dan AR menghubungi keluarganya.